RALAT: Nah.. Ternyata Ahmadi Zubir Mantan Terpidana, Ini Kasusnya

Penulis : Redaksi
Minggu, 18 Oktober 2020 - 13:17 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Calon Walikota Sungaipenuh nomor urut 1, Ahmadi Zubir ternyata merupakan mantan terpidana.

Ahmadi dipidana dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sungaipenuh dengan nomor putusan No. 92/pid.sus/2015/PN.SPN tahun 2015 lalu dalam kasus pelanggaran undang – undang pilkada.

Diketahuinya Ahmadi Zubir merupakan mantan terpidana itu berdasarkan surat pernyataannya yang diterbitkan oleh salah satu media cetak Provinsi Jambi edisi tanggal 15 September 2020.

Berikut isi surat pernyataan Ahmadi Zubir yang ditandatangani 11 September 2020:

Surat Pernyataan

Saya bertanda tangan dibawah ini :

Nama                             :  Ahmadi Zubir
Tempat/tanggal lahir  :  Sungai Liuk, 10-10 1964

Jenis kelamin : Laki – laki
Pendidikan  : Strata II
Pekerjaan   : Pensiunan

Dengan ini menyatakan bahwa pada tahun 2015 saya pernah terlibat dalam tindak pidana pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 dengan nomor putusan No. 92/pid.sus/2015/PN.SPN tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota dengan amar putusan berbunyi : menjatuhkan denda terhadap saya sebesar rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan, dan denda itu sudah dibayar dan melalui surat keterangan dari kepolisian dengan nomor : SKET /20/IX/ RES 1.24 /2020 pada tanggal 1 September 2020 menerangkan bahwa saya pernah melakukan tindak pidana pemilu (pejabat asn yang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama kampanye) tanggal 10 november 2015, berdasarkan surat tersebut diterangkan bahwa saya sampai saat ini tidak pernah lagi mengulang / melakukan tindak pidana, berdasarkan surat dari kepoisian dengan nomor SKET /20 /IX/1.24/2020 pada tanggal 1 September 2020 tersebut. Saya bukan pelaku kejahatan berulang ulang.

Demikianlah pernyataan ini saya umumkan ke publik, untuk dimaklumi sebagai mana mestinya.

11 September 2020

Ahmadi Zubir

Berdasarkan penelusuran media ini, kasus yang melilit Ahmadi Zubir tersebut juga ramai diberitakan oleh beberapa media cyber di Kerinci dan Sungaipenuh pada tahun 2015 lalu. Dijetahui, Ahmadi Zubir divonis bersalah karena ikut berorasi saat kampanye calon walikota Sungaipenuh tahun 2015, sementara dirinya kala itu berstatus PNS aktif dan menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci.

Semenrtara itu, Komisioner KPU Kota Sungaipenuh, Eis David Lendra, membenarkan adanya pernyataan pernah dipidana dari Ahmadi Zubir di salah satu media cetak Provinsi Jambi tersebut.

Pernyataan itu, kata dia, merupakan syarat untuk mendaftar di KPU pada Septermber lalu sesuai dengan aturan KPU. “Sudah. Itu syarat pendaftaran, sudah diserahkan KPU waktu yang bersangkutan mendaftar. Itu sesuai dengan ketentuan KPU,” ujarnya singkat. (mls)

(Dalam berita sebelumnya dengan judul: Nah… Ternyata Ahmadi Zubir Mantan Narpidana, Ini Kasusnya terdapat kesalahan penulisan oleh tim redaksi di bagian judul dan paragraf pertama naskah berita, yang sejatinya mantan terpidana ditulis mantan narapidana.

Perbaikan atau ralat berita ini dilakukan tim redaksi setelah menelusuri dan membaca Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Yang mana pada pasal 1 angka 6 disebutkan Terpidana adalah  seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian pada pasal 1 angka 7 disebutkan Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Sedangkan Ahmadi Zubir tidak menjalani pidana di Lapas namun hanya membayar denda.

Tim redaksi memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan penulisan tersebut. Terima kasih.)

Berita Terkait

Nyoblos di TPS 01 Koto Tuo, Wako AJB : Ciptakan Pilwako yang Aman, Damai dan Sejuk
Josa: Kami Akan Blokade Jalan Jika Persoalan TPST di RKE Tak Selesai dalam 100 Hari Kerja
Doakan Fikar-Yos Menang, Alasan Warga Keturunan Minang Ini Begitu Menyentuh
Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Muara Bulian, Bupati Fadhiel Tekankan Pentingnya Bahan Pangan Sehat

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2020 - 13:36 WIB

Waw… Sekjen dan Wasekjen DPP Berkarya Dukung Fikar-Yos. Isu Adanya Skenario “Calon Boneka” Mencuat

Minggu, 6 Desember 2020 - 06:53 WIB

Viral Fotonya Ikut Kampanye Alharis, Warga Kecewa Ahmadi Tak Dukung Putra Pesisir Bukit di Pilgub Jambi

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:27 WIB

Wako Ahmadi Melaunching Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:48 WIB

DPRD Desak Pengangkatan PPPK Tahap I dan CPNS Kota Sungai Penuh Dilaksanakan Serentak

Berita Terbaru

Daftar kode redeem Genshin Impact hari ini 8 Januari 2026 terbaru

Teknologi

Update Game! Ini Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini

Kamis, 8 Jan 2026 - 14:47 WIB