Sekda Sudirman : Pemprov Upayakan Optimalisasi Penggunaan Data Kependudukan

Penulis : Redaksi
Rabu, 5 Oktober 2022 - 08:34 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID,JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman, mengemukakan Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dalam mengoptimalkan penggunaan data kependudukan. Hal ini dikemukakan Sekda pada acara Bimbingan Teknis Hak dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bertempat di Hotel Shang Ratu Jambi, Selasa (04/10).

“Kegiatan kita pada hari ini menjadi salah bukti tindak lanjut yang dilaksanakan secara konsisten bahwa Pemerintah Provinsi Jambi terus berkomitmen dan berupaya dengan sungguh sungguh untuk dapat mengoptimalkan penggunaan data kependudukan”ujar Sekda.

Sekda mengatakan, data penduduk Kementerian Dalam Negeri RI adalah data perseorangan dan data agregat yang terstruktur administrasi sebagai kependudukan hasil dengan pelayanan sistem administrasi kependudukan yang tersambung pada pusat data Kementerian Dalam Negeri RI, dimana data perseorangan tersebut telah dikonsolidasikan dan dibersihkan serta tersimpan pada data warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sekda mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 83, disebutkan data penduduk dimanfaatkan kebijakan untuk kepentingan bidang perumusan pemerintahan dan di pembangunan. Hal ini diperjelas dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) disebutkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI antara lain untuk pemanfaatan: Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi serta Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.

“Dalam pelaksanaan teknisnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Hak akses pemanfaatan data dilakukan dengan mekanisme penggunaan Card Reader atau perangkat pembaca KTP-el, akses Web Service dan/atau akses Web Portal dengan media jaringan tertutup” ungkap Sekda.

Lebih lanjut Sekda menuturkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Badan Hukum Indonesia tingkat Provinsi Provinsi Jambi pada tahun 2021 belum efektif menggunakan pemanfaatan data kependudukan, sehingga hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, agar data dan dokumen kependudukan bisa segera diimplementasikan dalam hak akses dan pemanfaatan data lingkup Provinsi Jambi serta Kabupaten/Kota.

Pada tahun 2022, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, sebanyak 9 (sembilan) OPD pengguna, yang pada tahun 2021 lalu hanya 4 (empat) OPD saja.

“Hal ini belum dapat membuat kita untuk berpuas diri, melainkan menjadi pemacu agar pelaksanaan PKS tersebut betul-betul diimplementasikan dalam Hak Akses yang dapat membantu dan memperlancarkan OPD dalam menjalankan bidang kerjanya”tutur Sekda.(adv)

Berita Terkait

Al Haris : Pemprov Komitmen Bangun SDM Kesehatan
Bupati Adirozal Hadiri Peringatan Hari Kartini Tahun 2022
Pj Bupati Asraf Serahkan Bantuan Banjir dan CSR Untuk Tiga Desa Tanjung Tanah
Wagub Abdullah Sani Hadiri Isra’Mikraj Dengan Warga Lapas Narkotika Kelas III Sabak

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 21:18 WIB

Bupati Kerinci Monadi dan Wabup Murison Tiba di Desa Renah Pemetik, Tempuh Jalan Terjal dalam Program Bunga Desa

Rabu, 12 Oktober 2022 - 20:44 WIB

Ketua DPRD H.Fajran Dikukuhkan Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

Senin, 20 Juni 2022 - 14:17 WIB

Bupati Adirozal Hadiri Peringatan Hari Kartini Tahun 2022

Jumat, 15 Juli 2022 - 15:32 WIB

Pemprov Jambi Peringati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2022

Berita Terbaru