MERANGIN – Seluruh fraksi DPRD Merangin menyatakan setuju terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2025. Rancangan tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin 2025 dalam rapat paripurna kata akhir yang dipimpin Ketua DPRD Merangin, Muhammad Rivaldi, bersama Wakil Ketua Herman Effendi dan Ahmad Fahmi, Sabtu malam (20/9).
Baca Juga : Bupati H.M. Syukur Bongkar Lokasi Prostitusi di Merangin
Bupati Merangin H. M. Syukur hadir bersama Wabup H. A. Khafid, Pj Sekda Zulhifni, serta jajaran Pemkab. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang menuntaskan pembahasan RAPBD Perubahan 2025 tepat waktu.
“Terima kasih atas kebersamaan DPRD sebagai mitra strategis dalam seluruh tahapan penyusunan RAPBD Perubahan 2025 hingga disahkan menjadi APBD Perubahan 2025,” ujar Bupati.
Syukur menegaskan, dinamika pembahasan berlangsung dalam semangat kekeluargaan dan saling pengertian. Seluruh pihak mencari solusi terbaik agar program yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Bumi Tali Undang Tambang Teliti.
Bupati juga menekankan pentingnya implementasi kesepakatan yang sudah disahkan. Ia meminta setiap perangkat daerah menjalankan program secara bertanggung jawab sekaligus menjaga kualitas pengawasan agar target tercapai sesuai rencana.
“Seluruh kepala OPD wajib mengedepankan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, dengan prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan patuh pada regulasi,” tegasnya.
Baca Juga : SKB 3 Menteri 2026: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama
Rancangan Perda APBD Perubahan 2025 selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jambi untuk evaluasi, sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD****