JAKARTA – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2025. Kabar baiknya, tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan—baik bersubsidi maupun non-subsidi—dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat, khususnya pasca Hari Raya Idul Fitri.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Berikut rincian tarif listrik per 1 April 2025:
Pelanggan Bersubsidi:
Rumah Tangga Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah Tangga Daya 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh
Rumah Tangga Daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh
Pelanggan Non-Subsidi:
Rumah Tangga Daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik untuk golongan bisnis, industri, dan sosial non-subsidi juga tetap sama seperti periode sebelumnya. Pemerintah berharap, dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, masyarakat dapat merasa lebih tenang menghadapi kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan sosial dan dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional.