SUNGAI PENUH – Setelah tiga kali mangkir dari panggilan majelis hakim, mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dan istrinya, Herlina, akhirnya memenuhi panggilan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Kamis (24/4).
Pasangan suami istri tersebut tiba di pengadilan sekitar pukul 09.20 WIB. Mengenakan kemeja kotak-kotak, Ahmadi dan Herlina langsung menuju ruang tunggu sebelum menjalani persidangan.
Kehadiran mereka menjadi perhatian publik mengingat keduanya berstatus sebagai saksi yang merupakan pejabat publik dalam kasus dugaan perusakan kotak suara dan surat suara Pilwako Sungai Penuh.
Sebelumnya, Ahmadi dan Herlina diketahui telah tiga kali tidak menghadiri panggilan persidangan tanpa alasan yang jelas.
“Hari ini mereka hadir setelah tiga kali tidak datang. Majelis hakim akhirnya bisa mendengarkan keterangan mereka sebagai saksi fakta,” ujar seorang sumber dari internal pengadilan.
Kasus ini sendiri menjadi salah satu sorotan karena menyangkut integritas pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Publik berharap, keterangan dari Ahmadi dan Herlina bisa membuka tabir dalam proses pengusutan dugaan perusakan kotak suara dan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kepala Daerah saat itu.(lie)