JAKARTA — Pemerintah Indonesia akhirnya melegalkan umrah mandiri lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Kini, masyarakat bisa mendaftar umrah sendiri tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kebijakan Baru Sesuai Regulasi Arab Saudi
Kebijakan ini muncul karena pemerintah Arab Saudi telah membuka izin resmi umrah mandiri bagi jemaah internasional.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan, langkah ini bukan untuk menyingkirkan peran PPIU, melainkan agar Indonesia menyesuaikan diri dengan aturan baru Saudi.
“Arab Saudi sudah mengizinkan umrah mandiri. Karena itu, UU kita juga harus menyesuaikan,” kata Selly, Jumat (24/10).
Pendaftaran Lewat Platform Nusuk Umrah
Calon jemaah yang ingin berangkat secara mandiri bisa mendaftar langsung melalui laman resmi umrah.nusuk.sa.
Platform ini dikembangkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mempermudah proses ibadah sekaligus memberikan pengalaman digital yang nyaman.
Menurut Saudi Press Agency (SPA), Nusuk Umrah menyediakan layanan dalam tujuh bahasa dan terintegrasi dengan sistem pemerintah Saudi.
Jemaah bisa memesan paket umrah terpadu atau memilih layanan terpisah seperti visa, hotel, transportasi, dan tur ziarah.
Contoh Paket Umrah Mandiri
Salah satu penawaran populer di situs Nusuk adalah Luxury Package 024 Qafilat Altawhid.
Paket ini mencakup dua malam di Mekkah, transportasi pribadi dengan sopir, serta layanan VIP dari tim Nusuk Marhaba yang menjemput langsung di bandara dan mengantar ke hotel bintang lima di dekat Masjidil Haram.
Cara Daftar Umrah Mandiri Lewat Nusuk
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar umrah mandiri secara resmi:
- Buka situs https://umrah.nusuk.sa
- Buat akun pengguna
- Pilih paket perjalanan atau layanan individual
- Lakukan pemesanan
- Dapatkan visa umrah digital (lie)


















