Beredar Sprindik, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Penulis : Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 07:24 WIB
Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka baru terkait kasus suap ‘uang ketok palu’ pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Hal ini diketahui setelah beredarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap keempat tersangka baru tersebut, yang merupakan anggpta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Informasi yang diperoleh metrojambi.com, keempat tersangka baru tersebut berinisial AEP, F, WI, dan ZA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 26 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh pimpinan KPK Firli Bahuri selaku Ketua.

Dalam sprindik tersebut, delapan orang penyidik KPK diperintahlan untuk melakulan penyidikan terhadap keempat tersangka atas dugaan meneroma hadiahbatau janji terkait pengesahaan RAPBD 2017.

Hanya saja belum diperoleh konfirmasi dari KPK terhadap surat perintah penyidikan empat tersangka ini. (*)

Sumber: Metrojambi.com

Berita Terkait

Waspada Modus Baru! Penipuan Bukti Transfer Palsu Gunakan Teknologi AI
Percobaan Perampokan di BRI-Link Tebo Digagalkan Polisi, Pelaku Ditangkap di Depan Mako Polres
Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande Masuk Tahap Penyidikan
Lapor ke Bawaslu. Pengacara : Penghadangan Kampanye Fikar – Yos di Koto Baru Terencana dan Terstruktur

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:46 WIB

Polisi Penembak Rekan di Solok Selatan Divonis Seumur Hidup

Rabu, 17 Februari 2021 - 10:20 WIB

Ada Oknum Perangkat Desa Tertangkap Kasus Narkoba, Begini Pernyataan Tegas Pj Sekda Kerinci Asraf

Senin, 22 Agustus 2022 - 23:19 WIB

Breaking News,Bekas Komplek Kantor Bupati Kerinci Terbakar

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:06 WIB

Pelaku Perbuatan Tak Senonoh terhadap Anak di Desa Karya Bakti Ditangkap Polisi

Berita Terbaru