Beredar Sprindik, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Penulis : Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 07:24 WIB
Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka baru terkait kasus suap ‘uang ketok palu’ pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Hal ini diketahui setelah beredarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap keempat tersangka baru tersebut, yang merupakan anggpta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Informasi yang diperoleh metrojambi.com, keempat tersangka baru tersebut berinisial AEP, F, WI, dan ZA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 26 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh pimpinan KPK Firli Bahuri selaku Ketua.

Dalam sprindik tersebut, delapan orang penyidik KPK diperintahlan untuk melakulan penyidikan terhadap keempat tersangka atas dugaan meneroma hadiahbatau janji terkait pengesahaan RAPBD 2017.

Hanya saja belum diperoleh konfirmasi dari KPK terhadap surat perintah penyidikan empat tersangka ini. (*)

Sumber: Metrojambi.com

Berita Terkait

Edarkan Uang Palsu, Anak Buah Pengusaha Besar di Kerinci Dibekuk Polisi
Positif Narkoba, Polisi Amankan Dua Wanita Pemandu Karaoke dan Pria Penata Rias
Polisi Tangkap Pendemo UU Cipta Kerja yang Menyamar Jadi Satpol PP
Polda Jambi Ungkap Tindak Pidana Kurupsi 21 Milyar Dinas Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 1 Oktober 2021 - 14:11 WIB

Kemenkumham RI Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Negeri

Kamis, 24 April 2025 - 14:44 WIB

Sebuah Mobil Terbakar Di Jalan Raya Sungai Liuk

Jumat, 30 September 2022 - 14:09 WIB

Jual Sabu,Suami Istri Diamankan Polres Kerinci

Minggu, 27 Juni 2021 - 13:26 WIB

Kepemilikan Narkoba,Warga Lempur Kerinci Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Kerinci Monadi Saat Renungan Suci di TMP Semumu

Advetorial

Bupati Monadi Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Semumu

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:59 WIB