TEBO – Skandal korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1 terbongkar. Polres Tebo menetapkan dua mantan pegawai bank sebagai tersangka. Nilai kerugian negara mencapai Rp4,825 miliar.
Kedua tersangka, EW selaku Branch Manager dan MT sebagai staf pemasaran mikro, diduga mengatur penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah. Modusnya, memanipulasi data debitur agar dana KUR cair tanpa prosedur sah.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, menyatakan kasus ini terungkap berkat laporan BSI pusat pada 2023. Temuan audit investigatif mengindikasikan penyimpangan masif pada penyaluran KUR tahun 2021.
“Penyidik menemukan indikasi korupsi terstruktur. Dana disalurkan kepada 24 nasabah KUR kecil dan dua nasabah KUR mikro dengan data fiktif. EW dan MT bertanggung jawab langsung atas manipulasi tersebut,” ungkap Kapolres.
Dari total kerugian Rp4,8 miliar, penyidik berhasil mengamankan pengembalian dana sebesar Rp3,82 miliar. Uang ini berasal dari cicilan debitur serta klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.