Glamping Maut di Solok Ternyata Belum Kantongi Izin Operasional

Penulis : Redaksi
Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Glamping Yang menjadi Lokasi Pasangan Honeymon (Suber Foto : KlikSoloNews)

Glamping Yang menjadi Lokasi Pasangan Honeymon (Suber Foto : KlikSoloNews)

Penulis : Redaksi

SOLOK — Lokasi glamping tempat tragedi maut pasangan muda di kawasan Danau Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ternyata belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Fakta itu terungkap setelah aparat kepolisian bersama dinas terkait melakukan pemeriksaan lapangan usai peristiwa tragis yang menewaskan satu orang pengunjung.

Baca Juga : Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Berlaku

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Dedi Putra, menjelaskan tim gabungan sudah meninjau lokasi glamping Lakeside Alahan Panjang pada Minggu (12/10/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan, pengelola belum melengkapi dokumen perizinan usaha pariwisata maupun izin lingkungan.

“Kami menemukan lokasi itu belum berizin. Saat ini kami sedang mendalami siapa penanggung jawab operasional glamping tersebut,” ujar Dedi.

Tragedi itu menimpa pasangan Gilang Kurniawan (25) dan Cindy Desta Nanda (23) yang sedang berbulan madu. Keduanya ditemukan tak sadarkan diri di dalam kamar glamping dengan kondisi ruangan tertutup rapat dan tanpa ventilasi. Polisi menduga keduanya menghirup gas beracun dari tabung LPG 12 kilogram yang terpasang di area kamar mandi.

Tim medis menyatakan Cindy meninggal dunia saat tiba di puskesmas, sedangkan Gilang masih dirawat intensif di RS Semen Padang. Polisi telah menyita tabung gas serta peralatan yang diduga menjadi sumber kebocoran untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Rini Oktavia, membenarkan glamping tersebut belum terdaftar sebagai destinasi wisata resmi. “Belum ada izin usaha yang diterbitkan. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan mengevaluasi seluruh lokasi wisata serupa,” tegasnya.

Baca Juga : Musim Hujan Datang Lebih Awal, BMKG: Puncak Terjadi November–Februari 2026

Pemerintah daerah berencana memperketat pengawasan tempat wisata berbasis alam untuk mencegah insiden serupa. Warga diminta melapor jika menemukan penginapan atau aktivitas wisata yang tidak memiliki izin.

Berita Terkait

BREAKING NEWS… Dosen Unja Ditemukan Tewas Gantung Diri
Satres Narkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di Kayu Aro
Percobaan Perampokan di BRI-Link Tebo Digagalkan Polisi, Pelaku Ditangkap di Depan Mako Polres
Sebuah Mobil Terbakar Di Jalan Raya Sungai Liuk

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:30 WIB

Anak Perempuan Di Sungai Penuh Jadi Mangsa Kejahatan Seksual,Pelaku Menggunakan Motor Vision

Minggu, 13 Juni 2021 - 09:43 WIB

Waspada Penipuan!!! Ada Akun FB Catut Nama Pj Sekda Kerinci, Begini Modusnya untuk “Minta Uang”

Senin, 28 April 2025 - 09:00 WIB

Hindari Audit Dana Pilkada,Bendahara Bakar Kantor KPU

Kamis, 16 September 2021 - 13:39 WIB

Duh… Tahanan di Polsek Gunung Kerinci Ini Sempat Kabur 2 Hari, Kini Berhasil Ditangkap di Batanghari

Berita Terbaru

Air Terjun Coban Rondo Malang (Dok : Radar Malang)

Travel & Wisata

5 Destinasi Alam Paling Hits di Malang untuk Akhir Pekan Ini

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:00 WIB

Kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang, kini naik ke penyidikan. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

Hukum & Kriminal

Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande Masuk Tahap Penyidikan

Selasa, 14 Okt 2025 - 18:00 WIB

Glamping Yang menjadi Lokasi Pasangan Honeymon (Suber Foto : KlikSoloNews)

Hukum & Kriminal

Glamping Maut di Solok Ternyata Belum Kantongi Izin Operasional

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:00 WIB