Glamping Maut di Solok Ternyata Belum Kantongi Izin Operasional

Penulis : Redaksi
Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Glamping Yang menjadi Lokasi Pasangan Honeymon (Suber Foto : KlikSoloNews)

Glamping Yang menjadi Lokasi Pasangan Honeymon (Suber Foto : KlikSoloNews)

Penulis : Redaksi

SOLOK — Lokasi glamping tempat tragedi maut pasangan muda di kawasan Danau Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ternyata belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Fakta itu terungkap setelah aparat kepolisian bersama dinas terkait melakukan pemeriksaan lapangan usai peristiwa tragis yang menewaskan satu orang pengunjung.

Baca Juga : Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Berlaku

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Dedi Putra, menjelaskan tim gabungan sudah meninjau lokasi glamping Lakeside Alahan Panjang pada Minggu (12/10/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan, pengelola belum melengkapi dokumen perizinan usaha pariwisata maupun izin lingkungan.

Baca Juga :  Wajib Klaim! 50 Kode Redeem Free Fire Terbaru 21 November 2025 Hadirkan Diamond Gratis Melimpah!

“Kami menemukan lokasi itu belum berizin. Saat ini kami sedang mendalami siapa penanggung jawab operasional glamping tersebut,” ujar Dedi.

Tragedi itu menimpa pasangan Gilang Kurniawan (25) dan Cindy Desta Nanda (23) yang sedang berbulan madu. Keduanya ditemukan tak sadarkan diri di dalam kamar glamping dengan kondisi ruangan tertutup rapat dan tanpa ventilasi. Polisi menduga keduanya menghirup gas beracun dari tabung LPG 12 kilogram yang terpasang di area kamar mandi.

Tim medis menyatakan Cindy meninggal dunia saat tiba di puskesmas, sedangkan Gilang masih dirawat intensif di RS Semen Padang. Polisi telah menyita tabung gas serta peralatan yang diduga menjadi sumber kebocoran untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Misteri Mayat Mengapung di Sungai Batang Merao Terungkap,Ini Identitasnya

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Rini Oktavia, membenarkan glamping tersebut belum terdaftar sebagai destinasi wisata resmi. “Belum ada izin usaha yang diterbitkan. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan mengevaluasi seluruh lokasi wisata serupa,” tegasnya.

Baca Juga : Musim Hujan Datang Lebih Awal, BMKG: Puncak Terjadi November–Februari 2026

Pemerintah daerah berencana memperketat pengawasan tempat wisata berbasis alam untuk mencegah insiden serupa. Warga diminta melapor jika menemukan penginapan atau aktivitas wisata yang tidak memiliki izin.

Berita Terkait

Siap Siap Satlantas Polres Kerinci Akan Tertibkan Dump Truck Pengangkut Material PLTA
Salah Satu Kepala Daerah di Jambi Terjaring OTT KPK di Sebuah Hotel?
Kejaksaan Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU Dishub Kerinci
Adu Kambing Avanza L 300 Dikerinci,Sopir Terjepit Dilarikan Ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Senin, 12 Juni 2023 - 12:50 WIB

Simpan Ribuan Pil Terlarang,Pemuda Di Sungaipenuh Diringkus Polisi

Sabtu, 17 September 2022 - 18:41 WIB

Security Medikal Center Merangin Kedapatan Mencuri Motor Di Kerinci

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Iming-Iming Gaji Fantastis, Ratusan WNI Terseret TPPO ke Kamboja Lewat Medsos!

Minggu, 23 Mei 2021 - 01:26 WIB

Polres Kerinci Amankan Bandar Narkoba Beserta 60 Paket Siap Edar

Berita Terbaru