SOLOK — Lokasi glamping tempat tragedi maut pasangan muda di kawasan Danau Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ternyata belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Fakta itu terungkap setelah aparat kepolisian bersama dinas terkait melakukan pemeriksaan lapangan usai peristiwa tragis yang menewaskan satu orang pengunjung.
Baca Juga : Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Berlaku
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Dedi Putra, menjelaskan tim gabungan sudah meninjau lokasi glamping Lakeside Alahan Panjang pada Minggu (12/10/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan, pengelola belum melengkapi dokumen perizinan usaha pariwisata maupun izin lingkungan.
“Kami menemukan lokasi itu belum berizin. Saat ini kami sedang mendalami siapa penanggung jawab operasional glamping tersebut,” ujar Dedi.
Tragedi itu menimpa pasangan Gilang Kurniawan (25) dan Cindy Desta Nanda (23) yang sedang berbulan madu. Keduanya ditemukan tak sadarkan diri di dalam kamar glamping dengan kondisi ruangan tertutup rapat dan tanpa ventilasi. Polisi menduga keduanya menghirup gas beracun dari tabung LPG 12 kilogram yang terpasang di area kamar mandi.
Tim medis menyatakan Cindy meninggal dunia saat tiba di puskesmas, sedangkan Gilang masih dirawat intensif di RS Semen Padang. Polisi telah menyita tabung gas serta peralatan yang diduga menjadi sumber kebocoran untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok, Rini Oktavia, membenarkan glamping tersebut belum terdaftar sebagai destinasi wisata resmi. “Belum ada izin usaha yang diterbitkan. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan mengevaluasi seluruh lokasi wisata serupa,” tegasnya.
Baca Juga : Musim Hujan Datang Lebih Awal, BMKG: Puncak Terjadi November–Februari 2026
Pemerintah daerah berencana memperketat pengawasan tempat wisata berbasis alam untuk mencegah insiden serupa. Warga diminta melapor jika menemukan penginapan atau aktivitas wisata yang tidak memiliki izin.