Judi Online,Polres Kerinci Sudah Amankan Tiga Tersangka

Penulis : Redaksi
Senin, 29 Agustus 2022 - 19:08 WIB
Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID,SUNGAIPENUH – Enam orang pelaku judi online diringkus jajaran Polres Kerinci,tiganya merupakan tersangka judi togel dan tiga lainya judi chip Higgs Domino.

Kapolres Kerinci AKBP. Patria Yudha Rahardian saat kompetensi pres, Senin (29/08/2022), bahwa dalam waktu dua minggu sudah enam TKP yang berhasil diamankan oleh Polres Kerinci.

TKP tersebut diantaranya Desa Pasar Siulak Gedang, Desa Koto Aro Siulak, Desa Siulak Deras Mudik tiga desa ini merupakan TKP Togel Online. Sedangkan Lawang Agung Pondok Tinggi, Dusun Baru Sungai Bungkal, Desa Sembilan Tanah Kampung merupakan TKP Chips Higgs Domino.

“Sudah enam TKP yang kita amankan selama dua Minggu belakangan ini”, ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi menambahkan disejumlah TKP tersebut juga diamankan barang bukti judi online beserta tersangkanya, dimana 3 TKP Perjudian Togel online yang diamankan yakni di Desa Pasar Siulak Gedang, pada Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022, dengan tersangka RR (39) Tahun warga Rt 01 Desa Pasar Siulak Gedang. Lokasi Kedua di Desa Koto Aro Siulak dihari yang sama dengan tersangka MP (34) yang merupakan seorang Kuli Bangunan warga Desa Koto Aro.

“Di Desa Siulak Deras Mudik, pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022, dengan tersangka AP (28) warga Rt 02 Desa Sembilan,” ungkap Kasat Reskrim saat jumpa pers dihalaman depan Mapolres Kerinci.

“juga berhasil diamankan yakni sejumlah uang, beberapa unit handphone, beberapa buah kartu ATM, buku tabungan ,dan Enam helai kertas yang berisikan angka – angka togel. Barang bukti ini disita guna untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus judi online yang ada di kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,” bebernya.

Selain itu, pada pekan itu juga terdapat 3 tersangka judi chip domino yang juga ikut diringkus oleh pihak Polres Kerinci, yakni tersangka ZD (31) warga Rt 07 Kelurahan Pondok Tinggi. Selanjutnya tersnagka BT (39) warga Rt 11 Desa Koto Keras. “Dan tersangka RN (42) warga Desa Koto Dua Baru,” katanya.

Sedangkan kronologis penangkapan dijelaskan oleh Kasat Reskrim bahwa Tim opsnal satreskrim polres kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat, dan selanjutnya unit opsnal berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek setempat untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku, lalu selanjutnya diamankan tersangka beserta dengan sejumlah Barang Bukti ke Mapolres Kerinci.

Dijelaskan oleh Edi, Enam orang tersangka ini terjerat pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman Pidana 10 tahun penjara. (**)

Berita Terkait

Sudah Terencana, Aparat Hukum Diminta Lacak dan Tindak Dalang Penghadangan Fikar-Yos
Dua Orang Perampok,Bawa Lari Mobil Warga Tanjung Pauh Kerinci
Nah.. Ternyata Ahmadi Zubir Mantan Terpidana, Ini Kasusnya
Korban Luka Terkena Lemparan Batu Saat Kampanye Fikar – Yos Dirujuk ke Padang, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 13:25 WIB

BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Mengandung Babi Ini daftarnya

Rabu, 7 Oktober 2020 - 12:53 WIB

Polisi Tangkap 14 Remaja Terkait Perusakan Mobil Patroli Covid-19 di Pejompongan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:12 WIB

Salah Satu Kepala Daerah di Jambi Terjaring OTT KPK di Sebuah Hotel?

Kamis, 18 September 2025 - 11:46 WIB

Polisi Penembak Rekan di Solok Selatan Divonis Seumur Hidup

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh Meresmikan Pengoperasian TPST RKE,Rabu 01/10/2025

Daerah

TPST RKE Resmi Beroperasi

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:09 WIB