Kadispora Sungai Penuh Pingsan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis : Roli
Senin, 16 Desember 2024 - 19:37 WIB

Penulis : Roli

SUNGAIPENUH – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungaipenuh,Don Fitri Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh,Senin (16/12).

Donfitri Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal pada tahun 2022 yang merugikan negara Rp 779.954.308

“Ini atas pengembangan baru dan penyidik memperoleh dua alat bukti yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka” Kata Kejari Sungaipenuh Sukma Jaya Negara.

Sebelumnya Donfitri diperiksa dari jam 9.00 Wib pagi hingga Jam 15.00 Wib Sore oleh penyidik dan sempat mengalami pingsan.

“Sempat pingsan saat ditetapkan jadi tersangka,namu saat ini kembali stabil setelah dilakukan penanganan medis dibantu dengan oksigen” Jelas Kajari.

Dalam perkara ini Kejaksaan Sungaipenuh melakukan tahanan rumah kepada tersangka dikarenakan kesehatanya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Sungaipenuh

” Untuk tersangka dilakukan penahanan rumah sejak hari ini 16 Desember hingga 4 Januari 2025 dan juga dipasangkan alat Deteksi Kit untuk memantau pergerakan tersangka”tutup Kajari.(lie)

 

Berita Terkait

3,3 Miliyar ADD 2021 untuk 16 Desa di Sungaipenuh Tak Kunjung Cair, Dikemanakan?
Hutri Randa Juga Pasangkan Logo Pemkot di Kendaraan Dinasnya
Fikar-Yos Targetkan Kemenangan 75 Persen Lebih di Kumun Debai
Ahmadi-Antos Gelar Deklarasi Relawan di Kampus STKIP Muhammadiyah, Bawaslu dan KPU Diminta Bertindak

Berita Terkait

Senin, 23 Mei 2022 - 10:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke 114 Tahun 2022

Senin, 31 Januari 2022 - 11:54 WIB

Sekda Fajarman : Penerima PKH Harus Tepat Sasaran

Kamis, 5 November 2020 - 02:41 WIB

AJB Tegaskan Pasar Tanjung Bajure Pindah ke Tanah Kampung Itu Fitnah dan Hoaks

Sabtu, 8 Januari 2022 - 19:17 WIB

Pimpin Upacara HUT ke-59 Bank Jambi, Wako Ahmadi Harap Bank Jambi Dukung UMKM dan CSR

Berita Terbaru