SUNGAIPENUH – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungaipenuh,Don Fitri Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh,Senin (16/12).
Donfitri Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal pada tahun 2022 yang merugikan negara Rp 779.954.308
“Ini atas pengembangan baru dan penyidik memperoleh dua alat bukti yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka” Kata Kejari Sungaipenuh Sukma Jaya Negara.
Sebelumnya Donfitri diperiksa dari jam 9.00 Wib pagi hingga Jam 15.00 Wib Sore oleh penyidik dan sempat mengalami pingsan.
“Sempat pingsan saat ditetapkan jadi tersangka,namu saat ini kembali stabil setelah dilakukan penanganan medis dibantu dengan oksigen” Jelas Kajari.
Dalam perkara ini Kejaksaan Sungaipenuh melakukan tahanan rumah kepada tersangka dikarenakan kesehatanya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Sungaipenuh
” Untuk tersangka dilakukan penahanan rumah sejak hari ini 16 Desember hingga 4 Januari 2025 dan juga dipasangkan alat Deteksi Kit untuk memantau pergerakan tersangka”tutup Kajari.(lie)