Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira Bantah Isu Razia Sampai Desa Desa

Penulis : Roli
Rabu, 14 September 2022 - 13:04 WIB

Penulis : Roli

KORIDORNEWS.ID,KERINCI – Viral di media sosial masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh tentang adanya isu razia pengendara besar-besaran oleh Sat Lantas Polres Kerinci sampai mengejar ke rumah atau ke lorong-lorong. Hal ini ditepis oleh Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira.

Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan razia sampai mengejar pengedara sampai ke rumah atau ke lorong lorong dan menyatakan informasi yang beredar adalah hoax atau informasi bohong.

“Perlu kami luruskan itu adalah berita hoax. Tujuan razia yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kerinci adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudhistira kepada wartawan pada Rabu, 14 September 2022

Dia mengatakan, penindakan yang dilakukan tidak semata untuk memberikan sanksi ataupun efek jera.

“Tapi juga edukasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas, sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,”jelasnya.

Sehingga, lanjut dia, masyarakat tahu akan aturan dan dapat mengajak masyarakat lain untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas.

Razia yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan, dan juga agar masyarakat tahu dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan

” Adapun Tips untuk menghadapi razia yang dilakukan polres kerinci masyarakat dan pengguna jalan harus melengkapi administrasi kendaraan seperti SIM yang masih berlaku dan STNK sudah dilakukan pengesahan tahunan pada saat membayar pajak, Perlengkapan keselamatan seperti helm / safety belt untuk kendaraan roda empat keatas. Serta perlengkapan kendaraan seperti TNKB, Spion, dan knalpot standar,” ungkapnya

” Seandainya terlanjur kena tilang apa yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan tilang secara cepat, Masyarakat dan pengguna jalan yg kena tilang bisa membayar langsung dendanya ke Bank BRI melalui pembayaran BRIVA (BRI virtual account),” jelasnya

Setelah memberikan bukti pembayaran briva. Surat-surat kendaraan yang disita akan dikembalikan oleh petugas satlantas tanpa mengikuti sidang di pengadilan negeri.

“Dan apabila yang di tahan adalah kendaraan, masyarakat harus terlebih dahulu memasang kelengkapan kendaraan dan menunjukkan surat-surat kendaraan kepada petugas. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Masyarakat tinggal membayar denda tilang melalui pembayaran BRIVA. Dan memberikan bukti pembayaran BRIVA tersebut kepada petugas. Selanjutnya kendaraan yang disita akan diserahkan oleh petugas,” cetusnya.

“Terkait masalah Motor tanpa BPKB yang banyak beredar di masyarakat tentu ada konsekuensi hukum yang akan di terima oleh masyarakat atau pemilik kendaraan itu sendiri, maka penting bagi masyarakat pada saat jual beli kendaraan memeriksa kelengkapan surat -surat kendaraan terlebih dahulu. Supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari,” demikian Kasat Lantas Yudhistira. (**)

Berita Terkait

Tiga Kali Mangkir, Ahmadi Zubir dan Istri Akhirnya Hadiri Penuhi Panggilan Majelis Hakim
Pelaku Pelecehan Di Karya Bakti Terungkap,Ini Identitasnya
Ternyata Pelaku Pelecehan Di Karya Bakti,Bekerja di Pemkot Sungai Penuh?
Kematian Aipda Hendra Terkuak: Anggota Ormas PP Jadi Tersangka Pembunuhan Brutal di Jambi

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 09:00 WIB

Hindari Audit Dana Pilkada,Bendahara Bakar Kantor KPU

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:50 WIB

Diduga Peras Kades,Wartawan Di Sungai Penuh Diamankan Polisi

Minggu, 27 Juni 2021 - 13:26 WIB

Kepemilikan Narkoba,Warga Lempur Kerinci Diamankan Polisi

Senin, 13 September 2021 - 09:15 WIB

Penyidik KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Jambi, Termasuk Andi Putra Wijaya

Berita Terbaru

Bupati Kerinci Monadi Saat Renungan Suci di TMP Semumu

Advetorial

Bupati Monadi Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Semumu

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:59 WIB