Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira Bantah Isu Razia Sampai Desa Desa

Penulis : Redaksi
Rabu, 14 September 2022 - 13:04 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID,KERINCI – Viral di media sosial masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh tentang adanya isu razia pengendara besar-besaran oleh Sat Lantas Polres Kerinci sampai mengejar ke rumah atau ke lorong-lorong. Hal ini ditepis oleh Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira.

Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan razia sampai mengejar pengedara sampai ke rumah atau ke lorong lorong dan menyatakan informasi yang beredar adalah hoax atau informasi bohong.

“Perlu kami luruskan itu adalah berita hoax. Tujuan razia yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kerinci adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudhistira kepada wartawan pada Rabu, 14 September 2022

Dia mengatakan, penindakan yang dilakukan tidak semata untuk memberikan sanksi ataupun efek jera.

“Tapi juga edukasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas, sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,”jelasnya.

Sehingga, lanjut dia, masyarakat tahu akan aturan dan dapat mengajak masyarakat lain untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas.

Razia yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan, dan juga agar masyarakat tahu dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan

” Adapun Tips untuk menghadapi razia yang dilakukan polres kerinci masyarakat dan pengguna jalan harus melengkapi administrasi kendaraan seperti SIM yang masih berlaku dan STNK sudah dilakukan pengesahan tahunan pada saat membayar pajak, Perlengkapan keselamatan seperti helm / safety belt untuk kendaraan roda empat keatas. Serta perlengkapan kendaraan seperti TNKB, Spion, dan knalpot standar,” ungkapnya

” Seandainya terlanjur kena tilang apa yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan tilang secara cepat, Masyarakat dan pengguna jalan yg kena tilang bisa membayar langsung dendanya ke Bank BRI melalui pembayaran BRIVA (BRI virtual account),” jelasnya

Setelah memberikan bukti pembayaran briva. Surat-surat kendaraan yang disita akan dikembalikan oleh petugas satlantas tanpa mengikuti sidang di pengadilan negeri.

“Dan apabila yang di tahan adalah kendaraan, masyarakat harus terlebih dahulu memasang kelengkapan kendaraan dan menunjukkan surat-surat kendaraan kepada petugas. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Masyarakat tinggal membayar denda tilang melalui pembayaran BRIVA. Dan memberikan bukti pembayaran BRIVA tersebut kepada petugas. Selanjutnya kendaraan yang disita akan diserahkan oleh petugas,” cetusnya.

“Terkait masalah Motor tanpa BPKB yang banyak beredar di masyarakat tentu ada konsekuensi hukum yang akan di terima oleh masyarakat atau pemilik kendaraan itu sendiri, maka penting bagi masyarakat pada saat jual beli kendaraan memeriksa kelengkapan surat -surat kendaraan terlebih dahulu. Supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari,” demikian Kasat Lantas Yudhistira. (**)

Berita Terkait

Pelaku Pelecehan Di Karya Bakti Terungkap,Ini Identitasnya
Tim Macan Kincai Bersama Agus Sudah Di Bandara Menuju Kerinci
Kebakaran Hanguskan 2 Rumah di Cupak, Pj Sekda Asraf Langsung Turun ke Lokasi
Positif Narkoba, Polisi Amankan Dua Wanita Pemandu Karaoke dan Pria Penata Rias

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2020 - 12:53 WIB

Polisi Tangkap 14 Remaja Terkait Perusakan Mobil Patroli Covid-19 di Pejompongan

Minggu, 13 Juni 2021 - 09:43 WIB

Waspada Penipuan!!! Ada Akun FB Catut Nama Pj Sekda Kerinci, Begini Modusnya untuk “Minta Uang”

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Percobaan Perampokan di BRI-Link Tebo Digagalkan Polisi, Pelaku Ditangkap di Depan Mako Polres

Minggu, 24 Juli 2022 - 17:59 WIB

Kecelakaan Belakang SMK N 4 Sungai Penuh,Satu Orang Meninggal

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Lantik 10 Dubes dan 1 Wakil Dubes RI,Rabu 08 Oktober 2025

Nasional

Presiden Prabowo Lantik 10 Dubes dan 1 Wakil Dubes RI

Rabu, 8 Okt 2025 - 19:42 WIB