7 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan PJU Dishub Ditetapkan
KERINCI – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci,Rabu (03/07/2025).
Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Surya Djaya Negara, menyebut modus korupsi dilakukan melalui penunjukan langsung (PL) terhadap 41 paket pekerjaan, yang terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Ada rekayasa dalam proses pengadaan. Kegiatan itu tidak memenuhi syarat dan terindikasi terjadi penyimpangan sejak awal,” jelas Kajari.
Baca Juga : Kematian Aipda Hendra Terkuak: Anggota Ormas PP Jadi Tersangka Pembunuhan Brutal di Jambi
Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan ASN aktif, yakni HC selaku Pengguna Anggaran dan NE sebagai PPTK. Sementara lima orang lainnya berasal dari kalangan rekanan kontraktor, yaitu F, AN, SM, G, dan satu lagi J.
Kejaksaan menetapkan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara.
Proses penyidikan terhadap ketujuh tersangka kini terus berlanjut, dan Kejari menegaskan akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri adanya keterlibatan pihak lain.(lie)