Polda Jambi Ungkap Tindak Pidana Kurupsi 21 Milyar Dinas Pendidikan

Penulis : Roli
Jumat, 11 April 2025 - 17:48 WIB

Penulis : Roli

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi mengungkap dugaan tindak pidana Korupsi,hal itu disampaikan Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) dalam Konferensi Pers yang digelar Jumat (11/04) di Gedung B Polda Jambi.

Ditreskrimsus mengungkap dugaan korupsi besar yang mengemuka di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).

Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar. Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.

Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang. Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi.” Kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.

Polda Jambi dalam hal ini baru menetapkan satu orang tersangka berinsial (ZH) PPK tahun 2021 dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dan saat ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan penyelidikan masih berlanjut.(lie)

Berita Terkait

Mantan Kadis Perkim Kota Sungai Penuh di Vonis 7 Penjara dan Mantan Bendahara 2.6 Penjara
Kadispora Sungai Penuh Pingsan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Salah Satu Kepala Daerah di Jambi Terjaring OTT KPK di Sebuah Hotel?
Nah.. Ternyata Ahmadi Zubir Mantan Terpidana, Ini Kasusnya

Berita Terkait

Sabtu, 3 Juli 2021 - 01:15 WIB

Namanya Dicatut Akun Palsu, Sekda Asraf Nonaktifkan Akun Facebook

Jumat, 1 Oktober 2021 - 14:11 WIB

Kemenkumham RI Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Negeri

Senin, 13 September 2021 - 09:15 WIB

Penyidik KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Jambi, Termasuk Andi Putra Wijaya

Sabtu, 7 November 2020 - 05:08 WIB

Petugas Panwascam Diintimidasi Saat Kunjungan Ahmadi Zubir ke Pendung Hiang, Bawaslu Langsung Bertindak

Berita Terbaru