Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Lewat Perpres 79/2025

Penulis : Redaksi
Jumat, 19 September 2025 - 08:39 WIB

Presiden Parabowo Rapat Dengan Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih (Dok,Sekretaris Kabinet)

Presiden Parabowo Rapat Dengan Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih (Dok,Sekretaris Kabinet)

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Aturan ini berlaku sejak 30 Juni 2025.

Perpres terbaru mencatat tambahan poin kenaikan gaji pejabat negara dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat. Regulasi lama, yaitu Perpres 109 Tahun 2024, hanya memuat rencana kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri.

Lampiran aturan tersebut menegaskan: “menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Baca Juga : Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate, Peserta Dapat Gaji Sesuai UMP

Pada Agustus 2025, Prabowo memang tidak menyinggung kenaikan gaji ASN dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 di DPR. Bahkan Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan saat itu, bila tidak tercantum di RAPBN, maka tidak ada kenaikan gaji. Kini, melalui program percepatan, Prabowo menunjukkan komitmennya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Selain kenaikan gaji, Prabowo memasukkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) serta target rasio penerimaan negara 23% terhadap PDB. Sebelumnya, aturan lama hanya menyebut optimalisasi penerimaan negara.

8 Program Hasil Terbaik Cepat Perpres 79/2025:

  1. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk sekolah, pesantren, balita, dan ibu hamil.

  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, pembangunan RS berkualitas di kabupaten.

  3. Peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa hingga nasional.

  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, renovasi sekolah rusak.

  5. Perluasan kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk hapus kemiskinan absolut.

  6. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

  7. Pembangunan infrastruktur desa, BLT, dan rumah murah bersanitasi untuk milenial, Gen Z, dan MBR.

  8. Pendirian BPN serta target rasio penerimaan negara 23% PDB.

Berita Terkait

Merangin Geliatkan Wisata, Gali Potensi Desa Tertinggal
6 Oktober 1998: Kembalinya Majalah Tempo Setelah Diberedel Rezim Orde Baru
Jadwal Cetak Kartu PPPK 2024 Tahap 2 Telah Dibuka, Peserta Diminta Segera Unduh dan Cermati Lokasi Ujian
Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate, Peserta Dapat Gaji Sesuai UMP

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2020 - 12:39 WIB

Ekonomi Minus, Upah Minimum Tahun Depan Berpotensi Tak Naik

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:47 WIB

Peringati HDKD, Menkumham Ajak ASN Kemenkumham Wujudkan Nilai Semakin PASTI

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:49 WIB

Yasonna Sapa Jajaran Kemenkumham, dari Sabang hingga Los Angeles

Rabu, 17 September 2025 - 16:18 WIB

Putra Jambi Afriansyah Noor Kembali Dilantik Sebagai Wamenaker

Berita Terbaru

Sekda: Merangin Genjot Capai Indikator MCP 2025

Daerah

Sekda: Merangin Genjot Capai Indikator MCP 2025

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:00 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan Dua Ranperda Strategis,Rabu 25/09/2025

Sungai Penuh

DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan Dua Ranperda Strategis

Kamis, 25 Sep 2025 - 16:57 WIB