JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Aturan ini berlaku sejak 30 Juni 2025.
Perpres terbaru mencatat tambahan poin kenaikan gaji pejabat negara dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat. Regulasi lama, yaitu Perpres 109 Tahun 2024, hanya memuat rencana kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri.
Lampiran aturan tersebut menegaskan: “menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Baca Juga : Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate, Peserta Dapat Gaji Sesuai UMP
Pada Agustus 2025, Prabowo memang tidak menyinggung kenaikan gaji ASN dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 di DPR. Bahkan Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan saat itu, bila tidak tercantum di RAPBN, maka tidak ada kenaikan gaji. Kini, melalui program percepatan, Prabowo menunjukkan komitmennya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Selain kenaikan gaji, Prabowo memasukkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) serta target rasio penerimaan negara 23% terhadap PDB. Sebelumnya, aturan lama hanya menyebut optimalisasi penerimaan negara.
8 Program Hasil Terbaik Cepat Perpres 79/2025:
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk sekolah, pesantren, balita, dan ibu hamil.
Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, pembangunan RS berkualitas di kabupaten.
Peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa hingga nasional.
Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, renovasi sekolah rusak.
Perluasan kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk hapus kemiskinan absolut.
Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Pembangunan infrastruktur desa, BLT, dan rumah murah bersanitasi untuk milenial, Gen Z, dan MBR.
Pendirian BPN serta target rasio penerimaan negara 23% PDB.