MERANGIN – Humas PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), Aslori Ilham, menanggapi tuntutan warga Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan yang meminta kompensasi Rp300 juta per kepala keluarga (KK) terkait pembangunan PLTA. Menurutnya, angka tersebut sama sekali tidak masuk akal dan tidak pernah dijanjikan perusahaan.
Baca Juga : PLTA Kerinci Merangin Hydro, Harapan Energi Bersih untuk Indonesia yang Mandiri dan Berkelanjutan
Aslori menegaskan, kompensasi resmi yang disepakati bersama pemerintah daerah melalui Tim Terpadu (Timdu) adalah sebesar Rp5 juta per KK. Dari total 907 KK yang terdata, sebanyak 643 KK telah menerima kompensasi, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
“Kami tidak pernah menjanjikan Rp300 juta per KK, apalagi Rp500 juta. Kesepakatan resmi adalah Rp5 juta per KK sesuai data Timdu. Itu sudah berjalan dan sebagian besar warga sudah menerima,” jelas Aslori.
Ia juga menyebut, jika tuntutan Rp300 juta per KK dipaksakan, maka total kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan akan mencapai angka yang sangat fantastis, bahkan bisa menembus triliunan rupiah. Hal ini, menurutnya, jelas tidak rasional dan akan memberatkan perusahaan.
Lebih lanjut, Aslori menepis tudingan warga terkait adanya kerusakan ekosistem akibat proyek PLTA. Menurutnya, pembangunan justru hampir rampung dengan progres mencapai 95 persen, dan pihak perusahaan tetap berkomitmen menjalankan aturan serta kesepakatan bersama.
Baca Juga : Merangin Targetkan Tiga Besar di MTQ Jambi ke-54
“Kami tetap terbuka untuk dialog, namun semua harus sesuai kesepakatan. Perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan yang tidak masuk akal,” tegasnya.