JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Putusan ini menegaskan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap sah secara hukum.
Baca Juga : Musim Hujan Datang Lebih Awal, BMKG: Puncak Terjadi November–Februari 2026
Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025). “Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,” ujarnya di hadapan persidangan.
Dengan putusan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp1,98 triliun tetap berlanjut. Hakim menilai Kejaksaan Agung telah menjalankan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan aturan hukum.
Nadiem sebelumnya mengajukan praperadilan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum. Ia beralasan tidak ada audit kerugian negara dan terdapat kesalahan dalam pencantuman identitas pada surat penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai ketentuan. “Kami menghormati putusan hakim dan siap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur,” kata juru bicara Kejagung, Senin sore.
Baca : Utang Kereta Cepat Capai Rp118 Triliun, Ekonom Sebut “Bom Waktu” bagi Keuangan Negara
Putusan ini menjadi babak baru bagi penyidikan kasus pengadaan laptop pendidikan yang menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 triliun tersebut.