Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Berlaku

Penulis : Redaksi
Senin, 13 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus (Sumber : Kabar 24)

Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus (Sumber : Kabar 24)

Penulis : Redaksi

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Putusan ini menegaskan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap sah secara hukum.

Baca Juga : Musim Hujan Datang Lebih Awal, BMKG: Puncak Terjadi November–Februari 2026

Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025). “Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,” ujarnya di hadapan persidangan.

Baca Juga :  Update Moonton! Kode Redeem MLBB 20 Desember 2025 Resmi Rilis

Dengan putusan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp1,98 triliun tetap berlanjut. Hakim menilai Kejaksaan Agung telah menjalankan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan aturan hukum.

Nadiem sebelumnya mengajukan praperadilan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum. Ia beralasan tidak ada audit kerugian negara dan terdapat kesalahan dalam pencantuman identitas pada surat penyidikan.

Baca Juga :  Iming-Iming Gaji Fantastis, Ratusan WNI Terseret TPPO ke Kamboja Lewat Medsos!

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai ketentuan. “Kami menghormati putusan hakim dan siap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur,” kata juru bicara Kejagung, Senin sore.

Baca : Utang Kereta Cepat Capai Rp118 Triliun, Ekonom Sebut “Bom Waktu” bagi Keuangan Negara

Putusan ini menjadi babak baru bagi penyidikan kasus pengadaan laptop pendidikan yang menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 triliun tersebut.

Berita Terkait

Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Langgar Etik Kasus Kematian Driver Ojol
Kepemilikan Narkoba,Warga Lempur Kerinci Diamankan Polisi
Simpan Ribuan Pil Terlarang,Pemuda Di Sungaipenuh Diringkus Polisi
Security Medikal Center Merangin Kedapatan Mencuri Motor Di Kerinci

Berita Terkait

Kamis, 19 November 2020 - 08:03 WIB

BREAKING NEWS… Dosen Unja Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 07:24 WIB

Beredar Sprindik, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Adu Kambing Avanza L 300 Dikerinci,Sopir Terjepit Dilarikan Ke Rumah Sakit

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Heboh! Anggota DPRD Sungai Penuh dari Golkar Jadi Tersangka

Berita Terbaru