Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Berlaku

Penulis : Redaksi
Senin, 13 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus (Sumber : Kabar 24)

Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus (Sumber : Kabar 24)

Penulis : Redaksi

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Putusan ini menegaskan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap sah secara hukum.

Baca Juga : Musim Hujan Datang Lebih Awal, BMKG: Puncak Terjadi November–Februari 2026

Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025). “Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,” ujarnya di hadapan persidangan.

Dengan putusan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp1,98 triliun tetap berlanjut. Hakim menilai Kejaksaan Agung telah menjalankan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan aturan hukum.

Nadiem sebelumnya mengajukan praperadilan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka cacat hukum. Ia beralasan tidak ada audit kerugian negara dan terdapat kesalahan dalam pencantuman identitas pada surat penyidikan.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai ketentuan. “Kami menghormati putusan hakim dan siap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur,” kata juru bicara Kejagung, Senin sore.

Baca : Utang Kereta Cepat Capai Rp118 Triliun, Ekonom Sebut “Bom Waktu” bagi Keuangan Negara

Putusan ini menjadi babak baru bagi penyidikan kasus pengadaan laptop pendidikan yang menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 triliun tersebut.

Berita Terkait

Yasonna Sapa Jajaran Kemenkumham, dari Sabang hingga Los Angeles
Kebakaran Hanguskan 2 Rumah di Cupak, Pj Sekda Asraf Langsung Turun ke Lokasi
Bocah Kelas 6 SD di Kerinci Tewas Tenggelam Di Kolam Renang Taman Wisata
Hindari Audit Dana Pilkada,Bendahara Bakar Kantor KPU

Berita Terkait

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:47 WIB

Peringati HDKD, Menkumham Ajak ASN Kemenkumham Wujudkan Nilai Semakin PASTI

Jumat, 13 November 2020 - 10:42 WIB

Korban Luka Terkena Lemparan Batu Saat Kampanye Fikar – Yos Dirujuk ke Padang, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 18 September 2025 - 11:46 WIB

Polisi Penembak Rekan di Solok Selatan Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:49 WIB

Yasonna Sapa Jajaran Kemenkumham, dari Sabang hingga Los Angeles

Berita Terbaru