SUNGAI PENUH – Satreskrim Polres Kerinci menetapkan Fahrudin, anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka kasus pengrusakan bollard di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Polisi menggelar perkara pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H. memimpin langsung proses tersebut.
Tim penyidik memeriksa 14 saksi dan menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H.. Polisi juga menyita 10 bollard dan satu mesin gerinda sebagai barang bukti.
AKP Very menegaskan, penyidik mengantongi dua alat bukti sah sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan.“Kami bekerja profesional dan transparan,” ujar AKP Very Prasetyawan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap hukum berikutnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Fahrudin masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD periode 2024–2029.(lie)


















