KERINCI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menangkap dan menahan Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, Kamis (23/10/2025).
Penyidik menemukan bukti kuat bahwa Jasman memanipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020–2021.
Kepala Kejari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum., mengungkapkan, tim penyidik memeriksa 11 saksi sebelum menetapkan Jasman sebagai tersangka.
Tim menemukan proyek fisik di Desa Muara Emat yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga, namun Jasman mencatatnya sebagai kegiatan dana desa.
“Penyidik menghitung kerugian negara mencapai lebih dari Rp900 juta. Jasman menggunakan modus SPJ fiktif untuk proyek bantuan pihak ketiga,” tegas Sukma Djaya Negara dalam konferensi pers bersama Kasi Pidsus Yogi dan Kasi Intel Agung.
Kejari Sungai Penuh kini menelusuri aliran uang dan membuka peluang pemeriksaan terhadap pihak lain yang ikut menikmati dana fiktif tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak mempermainkan uang rakyat.(lie)