Jet Pribadi Bikin Buntung, DKPP Tegur Keras Ketua dan Anggota KPU

Penulis : Redaksi
Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Foto : Ilustrasi Suasana Sidang DKPP (Dok : Istimewa)

Foto : Ilustrasi Suasana Sidang DKPP (Dok : Istimewa)

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU RI, dan Sekretaris Jenderal KPU RI. DKPP menilai mereka melanggar kode etik karena memakai jet pribadi untuk perjalanan dinas.

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, membacakan putusan dalam sidang di Jakarta, Selasa (21/10/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh teradu melanggar prinsip etika penyelenggara pemilu.

“DKPP memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua, anggota, dan Sekjen KPU RI sejak putusan ini terbit,” kata Heddy.

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyoroti tindakan pimpinan KPU yang memilih jet pribadi jenis mewah. Ia menilai perilaku itu tidak pantas untuk penyelenggara pemilu. “Mereka seharusnya menunjukkan kesederhanaan, bukan kemewahan,” ujar Ratna.

Baca Juga :Prabowo Wajibkan Menteri Naik Maung, Purbaya: “Uangnya Sudah Ada!”

Ratna juga menolak alasan Ketua KPU yang mengaku kekurangan waktu selama masa kampanye. Menurutnya, alasan itu tidak logis karena perjalanan dinas bisa dilakukan tanpa melanggar etika.

DKPP mencatat 59 perjalanan jet pribadi yang mereka lakukan. Tidak satu pun menuju daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti rencana awal.

Di sisi lain, anggota KPU Betty Epsilon Idroos menolak ikut penerbangan jet pribadi. Ia memilih terbang menggunakan pesawat komersial. Ratna menilai keputusan itu sebagai contoh etika pejabat publik yang baik.

DKPP menegaskan bahwa sanksi ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga integritas dan menghindari gaya hidup berlebihan selama menjalankan tugas kenegaraan.(lie)

Berita Terkait

Pelaku Pelecehan Di Karya Bakti Terungkap,Ini Identitasnya
Beredar Sprindik, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Tata Layanan Publik Berbasis Digital di 76 Tahun Kemenkumham
Ratusan Jerigen BBM dan Dus Rokok Ilegal Disita Polisi dari Sebuah Gudang di Kerinci

Berita Terkait

Minggu, 13 Juni 2021 - 09:43 WIB

Waspada Penipuan!!! Ada Akun FB Catut Nama Pj Sekda Kerinci, Begini Modusnya untuk “Minta Uang”

Senin, 16 Desember 2024 - 19:37 WIB

Kadispora Sungai Penuh Pingsan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:50 WIB

Diduga Peras Kades,Wartawan Di Sungai Penuh Diamankan Polisi

Selasa, 29 Maret 2022 - 10:50 WIB

Breaking News,Pelaku Pembunuhan di Lempur Berhasil Diamankan

Berita Terbaru