Mendagri Jamin RUU Cipta Kerja Permudah Prosedur Izin Usaha di Daerah

Penulis : Redaksi
Rabu, 7 Oktober 2020 - 12:58 WIB
Penulis : Redaksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjamin bahwa RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR akan mempermudah masyarakat untuk membangun usaha di daerah. Dia menjelaskan kewenangan membuka usaha tetap pada daerah, namun jenis dan prosedurnya akan disederhanakan.

“Kita tahu bahwa dalam beberapa banyak permasalahan di daerah diantaranya, kesulitan masyarakat untuk mendapatkan izin untuk berusaha di daerah,” ujar Tito dalam konferensi pers RUU Cipta Kerja melalui Youtube Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

Tito melihat selama ini banyak masyarakat dan anak muda yang ingin membuka usaha di daerah. Sayangnya, keinginan mereka terhambat karena perizinan membangun usaha di daerah terlalu rumit dan sangat berbelit-belit.

Bahkan, untuk mendapatkan izin usaha kecil, masyarakat di daerah harus menunggu hingga berbulan-bulan lamanya lantaran prosedur yang panjang. Hal ini jauh berbeda dengan kondisi di negara-negara lainnya.

“Bayangkan di New Zaeland hitungan jam untuk berizin, di Singapura hitungannya hari,” katanya.

“Kita kadang-kadang kasihan masyarakat kita untuk buka warung, buka minimarket, buka restoran untuk usaha dan keluarganya mereka kadang-kadang seminggu seminggu, sebulan, bahkan ada yang sampai berbulan-bulan,” sambung Tito.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, dia menyebut prosedur yang panjang itu akan dipangkas sehinhga masyarakat di daerah mudah membangun usaha. Untuk itu, Tito mengatakan pihaknya akan membuat aturan untuk menginventarisasi jenis-jenis usaha yang disederhanakan serta prosedurnya.

Berita Terkait

Breaking News !Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025
Cair April,Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP
Penyesuaian Ijazah Bagi PPPK,Simak Ketentuanya dan Syarat yang ditetap BKN
Presiden Prabowo Tiba di Kutacane! Tinjau Jembatan Putus dan Janjikan Aksi Cepat Pemulihan

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 06:03 WIB

Benarkah Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun Ini? Simak Penjelasan Lengkapnya

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:35 WIB

Polri Buka Layanan 24 Jam untuk Laporan Premanisme, Ini Cara Melaporkannya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:00 WIB

JKSN Kecam Trans7, Nilai Tayangan Soal Pesantren Menyesatkan dan Lukai Marwah Kiai

Sabtu, 20 September 2025 - 15:09 WIB

SKB 3 Menteri 2026: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

Berita Terbaru