Mendagri Jamin RUU Cipta Kerja Permudah Prosedur Izin Usaha di Daerah

Penulis : Redaksi
Rabu, 7 Oktober 2020 - 12:58 WIB
Penulis : Redaksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjamin bahwa RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR akan mempermudah masyarakat untuk membangun usaha di daerah. Dia menjelaskan kewenangan membuka usaha tetap pada daerah, namun jenis dan prosedurnya akan disederhanakan.

“Kita tahu bahwa dalam beberapa banyak permasalahan di daerah diantaranya, kesulitan masyarakat untuk mendapatkan izin untuk berusaha di daerah,” ujar Tito dalam konferensi pers RUU Cipta Kerja melalui Youtube Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

Tito melihat selama ini banyak masyarakat dan anak muda yang ingin membuka usaha di daerah. Sayangnya, keinginan mereka terhambat karena perizinan membangun usaha di daerah terlalu rumit dan sangat berbelit-belit.

Bahkan, untuk mendapatkan izin usaha kecil, masyarakat di daerah harus menunggu hingga berbulan-bulan lamanya lantaran prosedur yang panjang. Hal ini jauh berbeda dengan kondisi di negara-negara lainnya.

“Bayangkan di New Zaeland hitungan jam untuk berizin, di Singapura hitungannya hari,” katanya.

“Kita kadang-kadang kasihan masyarakat kita untuk buka warung, buka minimarket, buka restoran untuk usaha dan keluarganya mereka kadang-kadang seminggu seminggu, sebulan, bahkan ada yang sampai berbulan-bulan,” sambung Tito.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, dia menyebut prosedur yang panjang itu akan dipangkas sehinhga masyarakat di daerah mudah membangun usaha. Untuk itu, Tito mengatakan pihaknya akan membuat aturan untuk menginventarisasi jenis-jenis usaha yang disederhanakan serta prosedurnya.

Berita Terkait

AHY : Semangat Dalam Melakukan Perubahan Menjadi Syarat Koalisi Dengan Demokrat
6 Oktober 1998: Kembalinya Majalah Tempo Setelah Diberedel Rezim Orde Baru
Kerusuhan Yalimo Papua Dipicu Ucapan Rasis, Puluhan Bangunan Terbakar
Merangin Geliatkan Wisata, Gali Potensi Desa Tertinggal

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 10:30 WIB

Tarif Listrik per 1 April 2025 Naik?Ini Rinciannya untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Rabu, 7 Oktober 2020 - 13:02 WIB

Lubang Buaya, Saksi Bisu Pembunuhan 7 Jenderal Saat Gerakan 30 September 1965

Minggu, 22 Mei 2022 - 10:10 WIB

AHY : Semangat Dalam Melakukan Perubahan Menjadi Syarat Koalisi Dengan Demokrat

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:35 WIB

Wujudkan Pelayanan Kelas Dunia, Kemenkumham Gelar Pameran Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh Meresmikan Pengoperasian TPST RKE,Rabu 01/10/2025

Daerah

TPST RKE Resmi Beroperasi

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:09 WIB