Kebal Hukum! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana Selama Jalankan Kode Etik

Penulis : Redaksi
Selasa, 20 Januari 2026 - 09:54 WIB

Irfan Kamil Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Saat Mendengar Putusan / Makamah Konstitusi

Irfan Kamil Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum Saat Mendengar Putusan / Makamah Konstitusi

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar bagi dunia jurnalistik tanah air melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang pada Senin (19/1/2026), Mahkamah menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan instrumen pidana maupun perdata untuk menjerat wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Oleh karena itu, putusan ini menjadi tameng kuat bagi para kuli tinta dalam menghadapi potensi kriminalisasi pers.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai bahwa tuntutan hukum terhadap jurnalis berisiko membungkam kritik dan membatasi arus informasi. MK memandang wartawan memiliki posisi rentan karena aktivitas mereka sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan.

Baca Juga :  Razia Kampung Pulau Pandan, Polisi Amankan Satu Orang

“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Hakim Guntur Hamzah saat memaparkan pertimbangan hukum.

Meskipun demikian, perlindungan hukum ini bersifat bersyarat. Guntur mengingatkan agar setiap jurnalis tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta menjunjung tinggi kebenaran dan akurasi. Maka dari itu, negara dan masyarakat wajib memastikan tidak ada tindakan represif atau intimidasi sepanjang wartawan menunaikan tugasnya sesuai aturan.

Baca Juga :  Ditemukan Pohon Ganja di Perladangan Warga, Anggota Kodim Kerinci Sisir Lokasi

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” lanjut Guntur di hadapan peserta sidang.

Selain itu, putusan ini merupakan respons atas permohonan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempersoalkan Pasal 8 UU Pers. Melalui putusan ini, MK memastikan kebebasan pers tetap berdiri tegak sebagai pilar demokrasi guna melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi valid***

Berita Terkait

Terkaget Kaget 9 Jam Diperiksa Kejagung,Ahok Siap Bantu Bongkar
Namanya Dicatut Akun Palsu, Sekda Asraf Nonaktifkan Akun Facebook
Lawan Kuota Hangus! Pasutri Ojol dan Pedagang Daring Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Kejagung Sita Aset Mewah Anak Riza Chalid di Jaksel, Diduga Terkait Kasus Korupsi Minyak

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:24 WIB

Satres Narkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di Kayu Aro

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:56 WIB

Ternyata Pelaku Pelecehan Di Karya Bakti,Bekerja di Pemkot Sungai Penuh?

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Drama Lisa Mariana Berlanjut, Ridwan Kamil Percaya Tes DNA Ungkap Segalanya

Rabu, 14 September 2022 - 13:04 WIB

Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira Bantah Isu Razia Sampai Desa Desa

Berita Terbaru