JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar bagi dunia jurnalistik tanah air melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang pada Senin (19/1/2026), Mahkamah menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan instrumen pidana maupun perdata untuk menjerat wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Oleh karena itu, putusan ini menjadi tameng kuat bagi para kuli tinta dalam menghadapi potensi kriminalisasi pers.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai bahwa tuntutan hukum terhadap jurnalis berisiko membungkam kritik dan membatasi arus informasi. MK memandang wartawan memiliki posisi rentan karena aktivitas mereka sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan.
“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” tegas Hakim Guntur Hamzah saat memaparkan pertimbangan hukum.
Meskipun demikian, perlindungan hukum ini bersifat bersyarat. Guntur mengingatkan agar setiap jurnalis tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta menjunjung tinggi kebenaran dan akurasi. Maka dari itu, negara dan masyarakat wajib memastikan tidak ada tindakan represif atau intimidasi sepanjang wartawan menunaikan tugasnya sesuai aturan.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” lanjut Guntur di hadapan peserta sidang.
Selain itu, putusan ini merupakan respons atas permohonan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempersoalkan Pasal 8 UU Pers. Melalui putusan ini, MK memastikan kebebasan pers tetap berdiri tegak sebagai pilar demokrasi guna melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi valid***


















